Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila erat kaitannya dengan perjuangan untuk meraih kemerdekaan Indonesia,
karena salah satu syarat terbentuknya suatu negara adalah mempunyai dasar
negara. Pada sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni
sampai 1 Juli 1945, tiga tokoh nasional yaitu Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan
Supomo menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia. Sidang
tersebut diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta dan
dihadiri oleh seluruh anggota dari BPUPKI. Setelah itu, dibentuklah Panitia
Sembilan yang beranggotakan sembilan orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Sembilan berhasil menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut dengan
Piagam Jakarta, namun piagam ini ditolak oleh masyarakat dari daerah Indonesia
Timur. Akhirnya Piagam Jakarta tersebut direvisi hingga akhirnya diterima oleh
semua kalangan dan ditetapkan oleh PPKI.
Pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah
Jepang membetuk sebuah badan yang disebut BPUPKI / Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunby Tyoosakai). BPUPKI bertugas untuk
mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik,
ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan
negara Indonesia Merdeka. BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang dari
Jepang dan 4 orang dari Cina dan Arab. Tanggal 29 April 1945, Dr K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI dan didampingi oleh dua
ketua muda yaitu Raden Panji Suroso dan Hibangase Yosio.
Setelah terbentuk, BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei
1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam persidangan tersebut, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang
pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang akan dipakai di
Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh
tiga tokoh nasional yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945. Pemikiran Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara
Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara
di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan
penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara
dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalismee atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Persidangan pertama BPUPKI berakhir,
namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal,
BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk
panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang
disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia
Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh.
Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo,
Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis. Kerja keras dari Panitia Sembilan
membuahkan hasil yaitu terciptanya rumusan dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Rumusan tersebut oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter".
Piagam jakarta yang dihasilkan oleh
Panitia Sembila tidak seratus persen diterima oleh seluruh rakyat indonesia. Masyarakat Indonesia yang
beragama non-islam terutama Indonesia bagian Timur tidak setuju dengan sila
pertama dari Piaga Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat
islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Masyarakat Indonesia Timur menganggap
bahwa dari sila tersebut ditakutkan hanya masyarakat Indonesia yang beragama
islam saja yang diperhatikan, sementara agama lain merasa dikucilkan. Akhirnya
Piagam Jakarta tersebut diperbaiki sila pertamanya menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa” dan bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI
dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari
BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai.
Menanggapi hasil kerja dari BPUPKI terutama sidang pertama yang telah
menghasilkan Piagam Jakarta, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus dan
sidang tersebut berhasil menetapkan dasar negara Indonesia. Dasar negara
Indonesia tersebut kemudian oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Panca
artinya lima, dan Sila artinya dasar atau landasan.
0 Komentar:
Post a Comment