Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Jalur pendidikan merupakan wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
1. Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Nonformal
Pengertian Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini serta pendidikan dasar seperti TPA (Taman Pendidikan Al Quran) yang terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu yang terdapat di semua Gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, kursus masak, bimbingan belajar dan sebagainya.
Sasaran Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jenis Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Alasan pemerintah mengagas pendidikan informal adalah:
- Pendidikan dimulai dari keluarga
- Informal diundangkan juga karena untuk mencapai tujuan pendidikan nasonal dimulai dari keluarga
- Homeschooling: pendidikan formal tapi dilaksanakan secara informal.
- Anak harus dididik dari lahir
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
Kurikulumnya jelas.
Materi pembelajaran bersifat akademis.
Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
Ada ujian formal
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
|
Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
Kadang tidak ada persyaratan khusus.
Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
Bersifat praktis dan khusus.
Pendidikannya berlangsung singkat
Terkadang ada ujian
Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
Tidak ada persyaratan
Tidak berjenjang
Tidak ada program yang direncanakan secara formal
Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
Tidak ada ujian.
Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Jalur pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Ketiganya memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Pemerintah mengagas jalur pendidikan ini karena sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana yang menjadi peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
0 Komentar:
Post a Comment