Kali ini, Ilmu Hexa akan memberikan kunci jawaban Tugas Mandiri 1.2 PKN Kelas 12 Kurikulum 2013 Halaman 8. Berikut jawabannya
Tugas Mandiri 1.2
- Lakukanlah studi dokumentasi terhadap naskah konstitusi yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah di amandemen. Kemudian identifikasi jenis-jenis hak asasi manusia yang dijamin oleh keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita.
Kategori
HAM
|
Jaminan HAM
dalam
|
|||
UUD 1945
(Sebelum Amandemen)
|
Konstitusi
RIS
|
UUDS
1950
UUD NRI
Tahum 1945 (Setelah Amandemen)
Hak pribadi
HAM tidak di implementasikan
Hak Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara
damai
Tempat kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat.
Hak untuk hidup, mempertahan kan kehidupanya
Hak ekonomi
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara
Berhak untuk menuntut harta bendanya
Siapapun tidak boleh diperbudak, perbuatan
perbudakan dan sejenisnya dilarang
Hak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi
kebutuhan dasar
Hak politik
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi
Semua yg terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah
sampai terbukti dalam sidang pengadilan,
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemerintahan
Hak persamaan hukum
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya
Adanya jaminan untuk adil dan tentram
Setiap orang berhak mendapat perlakuan jujur
dr hakim yg tidak memihak dalam urusan hukum
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Hak sosial budaya
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang
Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
Tidak seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas
diluar peri-kemanusiaan.
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara
peradilan dan perlindungan hukum
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adanya jaminan Kesejahteraan umum
Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di
negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya
Hak hidup sejahterah lahir dan batin,
bertempat tinggal, mendapatkan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga
Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.1 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Halaman 5Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.3 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Halaman 16
Peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia sudah cukup baik. Namun dalam pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan lagi, seperti kesadaran masyarakat dalam menghormati hak-hak orang lain. Kita memang memiliki hak yang sama dengan orang lain, tetapi hak yang kita miliki dibatasi oleh hak orang lain.
Ketegasan aparatur pemerintah dalam menanggapi kasus HAM perlu ditingkatkan lagi. Dalam menanggapi kasus HAM tersebut juga seharusnya tidak memilih – milih. Semua kasus pelanggaran HAM diatasi, tanpa melihat siapa pelaku pelanggaran tersebut.
Perlu juga dilakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang pentingnya menghormati hak – hak orang lain, karena pelaksanaan hak dan kewajiban awalnya memang berasal dari kesadaran para pelaku – pelaku kewajiban tersebut.
Kita juga sebaiknya senantiasa berbuat baik kepada orang lain, karena apabila kita berbuat baik kita pasi akan mendapat balasan yang baik juga dari orang tersebut.
0 Komentar:
Post a Comment